Jangan Biarkan Label Menggantikan Kebenaran
Narasi Advokasi tentang Demonstrasi, Kekerasan, dan Tudingan “Anarko” Demonstrasi merupakan bagian yang sah dari kehidupan demokrasi. Ia bukan gangguan yang harus selalu
Analisis. Pembacaan mendalam berbasis data dan dokumen.

Narasi Advokasi tentang Demonstrasi, Kekerasan, dan Tudingan “Anarko”
Demonstrasi merupakan bagian yang sah dari kehidupan demokrasi. Ia bukan gangguan yang harus selalu dicurigai, melainkan salah satu cara warga negara menyampaikan keberatan ketika saluran formal dianggap tidak cukup mendengar aspirasi mereka.
Di jalan raya, di depan gedung pemerintahan, maupun di ruang publik lainnya, masyarakat membawa beragam tuntutan: menolak kebijakan, mempertanyakan undang-undang, memprotes ketidakadilan, atau meminta pertanggungjawaban kekuasaan. Tuntutan tersebut tidak kehilangan keabsahannya hanya karena dalam suatu demonstrasi kemudian terjadi ketegangan, bentrokan, atau perusakan.
Namun, dalam berbagai peristiwa demonstrasi di Indonesia, perhatian publik sering bergeser dengan cepat. Ribuan peserta yang menyampaikan aspirasi secara damai tenggelam oleh tayangan beberapa orang yang melempar batu, membakar fasilitas, atau berhadapan dengan aparat. Tidak lama kemudian muncul istilah seperti “anarko”, “kelompok penyusup”, “provokator”, atau “aktor yang ditunggangi kepentingan tertentu”.
Persoalannya bukan semata-mata apakah kelompok semacam itu ada atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah istilah tersebut digunakan berdasarkan penyelidikan dan bukti yang dapat diuji, atau sekadar menjadi label yang membentuk opini publik sebelum proses hukum berjalan.
“Anarko” Bukan Bukti Pidana
Anarkisme merupakan salah satu tradisi pemikiran politik yang telah berkembang dalam sejarah. Di dalamnya terdapat berbagai aliran—dari gerakan buruh dan pembangunan komunitas mandiri hingga kelompok yang memilih aksi konfrontatif. Karena itu, anarkisme tidak dapat disederhanakan menjadi tindakan melempar batu, mengenakan pakaian hitam, menutup wajah, atau membuat grafiti.
Pada saat yang sama, istilah “anarko” tidak dikenal sebagai suatu delik pidana. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena dianggap mempunyai pandangan antiotoritarian, mengenakan simbol tertentu, bergaul dengan kelompok tertentu, atau berada di lokasi demonstrasi.
Jika seseorang diduga melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, atau tindakan pidana lainnya, aparat harus membuktikan perbuatannya secara individual:
- apa yang dilakukan;
- kapan dan di mana perbuatan itu terjadi;
- siapa yang menjadi korban;
- alat bukti apa yang tersedia;
- apakah tindakan dilakukan sendiri atau atas perintah;
- apakah terdapat koordinasi, pendanaan, atau hubungan komando;
- serta pasal hukum apa yang dilanggar.
Pelabelan ideologis tidak boleh menggantikan pembuktian pidana. Negara hukum harus menilai seseorang berdasarkan perbuatannya, bukan berdasarkan penampilan, prasangka, afiliasi yang belum terbukti, atau narasi yang lebih dahulu dibangun di ruang media.
Jangan Campurkan Peserta Damai dengan Pelaku Kekerasan
Dalam satu demonstrasi dapat hadir banyak kelompok dan kepentingan. Ada penyelenggara aksi, mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat sipil, warga yang datang secara individual, jurnalis, petugas medis, kelompok yang datang belakangan, bahkan orang yang tidak mempunyai hubungan dengan tuntutan utama demonstrasi.
Karena itu, setiap peristiwa harus dibaca secara berlapis. Peserta damai tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kekerasan hanya karena berada di lokasi yang sama. Organisasi penyelenggara tidak dapat otomatis dimintai pertanggungjawaban atas semua tindakan orang yang hadir tanpa pembuktian mengenai perintah, koordinasi, atau hubungan organisatoris.
Sebaliknya, pembelaan terhadap kebebasan berpendapat juga tidak berarti membenarkan perusakan, pembakaran, penyerangan, atau ancaman terhadap keselamatan masyarakat. Setiap pelaku kekerasan tetap harus bertanggung jawab, tetapi tanggung jawab itu harus bersifat individual, berbasis bukti, dan diputuskan melalui proses hukum yang adil.
Inilah prinsip yang harus dipertahankan: tuntutan yang sah tidak menghapus pertanggungjawaban atas kekerasan, tetapi tindakan sebagian orang juga tidak menghapus legitimasi tuntutan dan hak ribuan peserta lainnya.
Kekerasan Aparat Juga Harus Diperiksa
Standar pertanggungjawaban tidak boleh hanya berlaku kepada demonstran. Aparat negara memiliki kewenangan, senjata, struktur komando, dan perlindungan institusional yang jauh lebih besar. Karena itu, penggunaan kekuatan oleh aparat justru harus tunduk pada standar yang lebih ketat.
Setiap penggunaan kekuatan harus diuji berdasarkan asas legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kehati-hatian, dan akuntabilitas. Penangkapan massal, pengejaran peserta yang telah meninggalkan lokasi, kekerasan terhadap jurnalis atau tenaga medis, penggunaan gas air mata, serta tindakan terhadap anak harus diperiksa secara terbuka.
Apabila terdapat korban luka atau korban meninggal dunia, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa korban merupakan bagian dari kelompok perusuh. Status atau dugaan keterlibatan korban tidak pernah menghapus haknya atas kebenaran, keadilan, dan pemeriksaan independen.
Demikian pula, ketika aparat menyatakan adanya “dalang”, “jaringan”, “pemodal”, atau “aktor intelektual”, pernyataan tersebut harus dilanjutkan dengan pembuktian. Siapa orangnya? Apa bentuk hubungannya? Bagaimana aliran dananya? Perintah apa yang diberikan? Apakah bukti tersebut dibawa ke pengadilan?
Jika klaim besar tidak pernah dibuktikan, istilah itu berisiko hanya menjadi perangkat komunikasi politik untuk membenarkan tindakan yang telah diambil.
Hindari Kesimpulan Konspiratif
Masyarakat sipil juga harus menjaga disiplin analisisnya. Fakta bahwa pemerintah, aparat, elite politik, atau media mungkin memperoleh keuntungan dari berubahnya demonstrasi menjadi kerusuhan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka merencanakannya.
Pertanyaan “siapa yang diuntungkan?” penting untuk membuka arah penyelidikan, tetapi tidak cukup untuk menetapkan pelaku. Keuntungan politik setelah suatu peristiwa berbeda dengan keterlibatan dalam merancang peristiwa tersebut.
Karena itu, tudingan bahwa kerusuhan merupakan rekayasa aparat, operasi elite, infiltrasi kelompok tertentu, atau tindakan demonstran harus tunduk pada standar pembuktian yang sama. Kritik terhadap pelabelan tidak boleh dilakukan dengan menciptakan label baru terhadap pihak lain.
Advokasi demokrasi akan lebih kuat jika tidak dibangun di atas prasangka. Kita harus berani mencurigai penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga harus berani menguji kecurigaan itu dengan bukti.
Pisahkan Lima Lapisan Peristiwa
Agar kebenaran tidak tenggelam dalam pertarungan narasi, setiap demonstrasi yang berakhir dengan kekerasan harus diperiksa setidaknya melalui lima lapisan.
Pertama, substansi tuntutan. Publik harus tetap mengetahui kebijakan apa yang diprotes, mengapa masyarakat menolaknya, dan bagaimana pemerintah menjawabnya.
Kedua, komposisi peserta. Harus dibedakan antara penyelenggara, peserta damai, kelompok independen, pelaku kekerasan, orang yang datang kemudian, dan pihak lain yang berada di sekitar lokasi.
Ketiga, kronologi eskalasi. Pemeriksaan harus menentukan kapan ketegangan dimulai, siapa melakukan tindakan pertama, bagaimana respons aparat, dan pada tahap mana situasi tidak lagi terkendali.
Keempat, tanggung jawab individual dan komando. Perlu dibuktikan siapa yang melakukan, memerintahkan, membiayai, memfasilitasi, atau membiarkan tindakan melawan hukum.
Kelima, pemanfaatan politik setelah peristiwa. Penting diperiksa bagaimana pemerintah, aparat, partai politik, kelompok kepentingan, dan media membentuk narasi serta apakah kerusuhan kemudian digunakan untuk menenggelamkan tuntutan utama demonstrasi.
Kelima lapisan tersebut tidak boleh dicampur. Tanpa pemisahan yang jernih, publik akan terus dipaksa memilih di antara dua narasi ekstrem: seluruh demonstran dianggap perusuh, atau setiap kerusuhan dianggap pasti sebagai rekayasa negara.
Tuntutan Advokasi
Untuk melindungi demokrasi dan negara hukum, LAPD Indonesia mendorong:
- Penghentian penggunaan istilah “anarko” sebagai pengganti identifikasi perbuatan dan pembuktian hukum.
- Pemisahan yang tegas antara peserta damai, penyelenggara demonstrasi, pelaku kekerasan, anak, jurnalis, tenaga medis, dan orang yang tidak terlibat.
- Publikasi kronologi resmi yang dapat diuji dengan rekaman, keterangan saksi, data penangkapan, dan bukti lainnya.
- Pemeriksaan independen terhadap korban luka, korban meninggal dunia, dugaan penangkapan sewenang-wenang, serta penggunaan kekuatan oleh aparat.
- Pengungkapan sampai ke pengadilan apabila aparat menyatakan terdapat dalang, jaringan, perekrut, provokator, atau pemodal.
- Perlindungan khusus terhadap anak yang ditangkap atau diperiksa, termasuk pendampingan hukum, pemberitahuan kepada keluarga, dan larangan pemberian stigma.
- Perlindungan terhadap jurnalis, tenaga medis, pendamping hukum, dan pemantau hak asasi manusia.
- Pertanggungjawaban individual terhadap setiap pelaku kekerasan, baik dari kalangan demonstran, kelompok lain, maupun aparat negara.
- Kewajiban pemerintah dan lembaga politik untuk tetap menjawab substansi tuntutan demonstrasi, terlepas dari terjadinya kerusuhan.
- Evaluasi terhadap pemberitaan media agar pernyataan aparat tidak dipublikasikan sebagai fakta sebelum diverifikasi secara independen.
Menjaga Demokrasi dengan Kebenaran
Negara berhak menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat juga berhak menyampaikan pendapat, melakukan protes, serta mempertanyakan kebijakan dan tindakan kekuasaan. Kedua kepentingan ini tidak perlu dipertentangkan apabila negara hukum dijalankan secara konsisten.
Yang membahayakan demokrasi bukan hanya kekerasan di jalan, tetapi juga hilangnya kemampuan membedakan fakta, dugaan, propaganda, dan prasangka. Ketika label lebih dipercaya daripada bukti, siapa pun dapat diposisikan sebagai musuh tanpa proses yang adil.
Karena itu, LAPD Indonesia tidak sedang membela kekerasan dan tidak pula menuduh setiap kerusuhan sebagai rekayasa kekuasaan. LAPD membela hak masyarakat untuk memperoleh kebenaran yang utuh, proses hukum yang adil, dan pertanggungjawaban yang berlaku setara bagi semua pihak.
Jangan biarkan istilah “anarko” menutup penyelidikan. Jangan biarkan tindakan sebagian orang menghapus suara ribuan warga. Jangan pula membalas propaganda dengan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan.
Demokrasi tidak dijaga dengan label. Demokrasi dijaga dengan keterbukaan, pembuktian, akuntabilitas, dan keberanian untuk memperlakukan setiap warga negara secara adil.
Kaka Suminta
Direktur Eksekutif LAPD Indonesia
Dihubungkan otomatis
Jejak isu terkait
Liputan lain yang menyebut tokoh atau lembaga yang sama, diurutkan menurut waktu.
Jangan Biarkan Label Menggantikan Kebenaran
Anda sedang membaca
Artikel ini diarsipkan dari berpacu.com.
Newsletter
Ringkasan sepekan, langsung ke email Anda
Artikel paling banyak dibaca serta analisis dan laporan data terbaru Berpacu, dikirim setiap Senin pagi. Gratis.
Terhubung lewat aktor & isu




