Berpacu.com
Pedoman Media Siber
Berpacu.com tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, sebagai pelengkap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Halaman ini merangkum pokok-pokok pedoman tersebut dan cara Berpacu menerapkannya. Untuk naskah resmi, rujuk situs Dewan Pers.
1. Ruang lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers. Pedoman ini juga mengatur isi buatan pengguna, yaitu segala isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti komentar, artikel, foto, atau video.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Pengecualian hanya dapat dilakukan bila seluruh syarat berikut terpenuhi:
- berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- sumber berita pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
- subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
- media memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Setelah memuat berita dengan pengecualian tersebut, media wajib meneruskan upaya verifikasi dan memuat hasilnya dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi buatan pengguna
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan tentang isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna wajib melakukan registrasi dan proses log-in sebelum dapat mempublikasikan isi. Isi buatan pengguna tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, sadisme, kecabulan, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan, serta anjuran kekerasan atau diskriminasi.
Media siber berwenang menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan tersebut, menyediakan mekanisme pengaduan, dan wajib menindaklanjuti pengaduan paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
4. Ralat, koreksi, dan hak jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab, serta mencantumkan waktu pemuatannya.
5. Pencabutan berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah suku, agama, ras, dan antargolongan, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.
7. Hak cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman pedoman
Media siber wajib mencantumkan pedoman ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Penerapan di Berpacu
- Label jenis konten. Setiap tulisan diberi label berita, analisis, laporan data, opini, rilis, atau advertorial. Konten berbayar selalu berlabel advertorial.
- Koreksi terbuka. Koreksi dan ralat dicantumkan pada artikel yang bersangkutan, lengkap dengan waktu pemuatannya.
- Hak jawab dan pengaduan. Disampaikan melalui halaman Kontak Redaksi dan ditindaklanjuti sesuai pedoman ini.
- Isi buatan pengguna. Saat ini Berpacu belum membuka kolom komentar. Tulisan kiriman pembaca melalui Kirim Tulisan disunting redaksi sebelum dimuat dan diberi label opini.
- Data otomatis. Penandaan tokoh, lembaga, dan angka kunci yang dibantu sistem otomatis selalu dapat dikoreksi redaksi dan tidak menggantikan verifikasi jurnalistik.
